
Jurnalmedia.co - Kasus pembunuhan di Kampung Cikadongdong, Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyita perhatian publik.
Seorang ayah bekerjasama dengan anaknya, untuk menghabisi nyawa istri dengan sadis. Sang istri tewas setelah dimutilasi habis-habisan, lalu dibakar.
Insiden mengenaskan tersebut terjadi pada 21 April 2025, baru terungkap awal Mei lalu setelah tengkorak korban ditemukan oleh penduduk.
"Mereka kamu tangkap pada 6 Mei 2025," kata Kepala Kepolisian Resor atau Kapolsek Cianjur Ajun Komisaris Besar Rohman Yongki Dilatha, Senin, 19 Mei 2025, dikutip Tempo.co.
Cahya (60) pelaku dan anak perempuannya Yanti Rustini (37) melakukan tindakan keji tersebut terhadap Lilis (51).
Tak hanya Lilis yang menjadi korban, namun anak perempuan berusia 3 tahun juga ikut tewas dalam insiden mengenaskan tersebut.
Bayi tersebut adalah putri kandung Yanti Rustini. Atau cucu dari Lilis.
Menurut Rohman, anak itu ikut menjadi korban karena menangis saat melihat tersangka menghabisi nyawa Lilis. Yanti khawatir tangisan putrinya menarik perhatian tetangga.
Sehingga, ia lantas menyekap anaknya sendiri hingga tak bisa bernapas dan tewas.
Dari penyidikan pihak kepolisian, Rohman mengungkap bahwa ayah dan anak itu menyusun rencana untuk menghabisi Lilis.
Rencana itu dijalankan pada 21 April 2025. Lilis menjadi korban dari anaknya sendiri. Sementara sang suami, Cahya yang memegang kaki korban.
"Perhiasan korban kemudian diambil dan dijual.”
Pembunuhan ini terungkap pada 5 Mei 2025. Seorang penduduk menemukan tengkorak dan rahang manusia di kebun. Keesokan harinya ditemukan bagian tubuh lain berupa tulang kaki dan tangan di saluran irigasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Tono Listiono mengatakan, masing-masing tersangka memiliki motif yang berbeda dalam pembunuhan ini.
Cahya yang sedang terlilit utang ingin menguasai perhiasan istrinya. Sedangkan Yanti merasa sakit hati karena selalu dikucilkan oleh ibunya.
"Dia merasa diasingkan dan keinginannya tidak pernah dipenuhi karena ibunya lebih dekat dengan kedua adiknya," kata Tono.
"Otak pembunuhan ini adalah anak perempuannya, ayahnya nurut apa yang direncanakan oleh dia."
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (*)