Call Center Polisi 110 Laporkan Tindakan Aksi Premanisme

18 Mei 2025
181

Jurnalmedia.co - Berikut ini call center polisi Indonesia 110 yang bisa dihubungi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan premanisme. 


Hal tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian yang meminta masyarakat untuk menghubungi nomor call center jika ditemukan aksi premanisme. 


Nomor aduan ini terhubung dengan kantor polisi terdekat dari lokasi warga yang melapor.


Selain itu, masyarakat juga tak perlu khawatir saat melapor karena polisi akan menjamin keselamatan pelapor. 


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dikutip media ini, Minggu (18/5/2025) mengungkapkan setelah laporan masuk, polisi akan bergerak cepat ke lokasi untuk menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan warga. 


“Silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis,” katanya dikutip Jurnalmedia.co. 


Tak hanya nomor Call Center, namun, juga WhatsApp untuk pengaduan Divisi Humas Polri di nomor 089682333678. 


Baik Call Center ataupun WhatsApp, melayani pengaduan selama 24 jam.


Polri, menurut Irjen Sandi, sangat berkomitmen dalam memberantas praktik premanisme. 


“Segala bentuk aksi premanisme harus ditindak demi tegaknya hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.


Kata Irjen Sandi, pihak Polri akan berupaya untuk memberantas premanisme. Upaya ini juga dilakukan dengan menjalin kolaborasi bersama menggandeng TNI hingga unsur pemerintah daerah dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.


Langkah ini diambil Polri untuk menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia. Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara, tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia. “Ini komitmen Pak Kapolri,” tegas Sandi.(*) 


Tag

Memuat tag berita...