
Jurnalmedia.co - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik tajam terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sempat memblokir jutaan rekening nganggur milik masyarakat.
PPATK sebelumnya membekukan sekitar 28 juta rekening dan kemudian mencabutnya.
Ia mengingatkan bahwa sistem perbankan nasional dibangun di atas landasan kepercayaan masyarakat. Jika kepercayaan itu terganggu oleh kebijakan yang dianggap sepihak atau tidak sensitif terhadap realitas sosial, maka stabilitas ekonomi secara keseluruhan bisa terancam.
Choirul menekankan, banyak pemilik rekening yang diblokir justru berasal dari kelompok masyarakat kecil.
PPATK sebelumnya menyebut langkah pemblokiran dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening pasif oleh pelaku kejahatan, seperti korupsi, transaksi narkoba, judi online, dan penipuan digital. Namun, PBNU menilai dalih tersebut perlu dikaji ulang dan diterapkan secara selektif.
"Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini, agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan dan perekonomian nasional secara luas," tandasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pembukaan kembali lebih dari 28 juta rekening bank yang sebelumnya dibekukan.
Rekening-rekening tersebut termasuk dalam kategori dormant atau tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, dan sempat diblokir sebagai langkah preventif terhadap tindak pidana, termasuk kejahatan siber dan perjudian online.
"Sudah puluhan juta rekening yang dibuka. (Ada) 28 juta lebih (rekening yang dibuka)," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, dikutip Jumat (01/8/2025).
"(Ada) 28 juta lebih (rekening yang dibuka)," lanjutnya.
Kata Natsir, permintaan pembukaan rekening menganggur yang diblokir terus dilakukan. Ia menuturkan, saat ini pembukaan rekening tengah dalam proses.
Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir uang pada rekening yang terblokir itu hilang.
PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah dalam rekening-rekening tersebut tetap aman.