
Jurnalmedia.co - Setelah melakukan proses penyelidikan, pihak kepolisian perlahan mengungkap deretan korban pada grup Facebook (FB) Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Dari empat korban yang ditemukan, beberapa diantaranya masih di bawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat merilis kasus ini pada Rabu (21/5/2025).
Ia mengungkap korban aksi pornografi yang diunggah ke akun Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka mencapai empat orang.
Dari tersangka MS dan MJ menyasar anak dari dua kakak iparnya yang masih berusia 12 dan 8 tahun.
Selain itu, MS juga melakukan aksinya dengan menyasar adik iparnya yang berusia 21 tahun saat sedang tidur dan kemudian mengunggahnya di grup.
“MS merupakan member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah,” jelasnya di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).
Brigjen Pol Himawan menambahkan, tersangka MJ melakukan aksi cabul dengan menyasar anak dari tetangganya yang masih berusia 7 tahun.
Perbuatan cabul itu direkam kemudian diunggah di grup dan dipertunjukkan pada anggota grup FB. MJ juga ternyata berstatus buronan atas kasus pencabulan.
“Pelaku membuat video asusila dirinya juga dengan korban untuk menggunakan handphone tersangka dan menyimpan konten tersebut,” ungkapnya.
Kasus grup FB Fantasi Sedarah dan Suka Duka mendadak viral di media sosial sejak pekan lalu.
Pasalnya, grup tersebut berisi curhatan tak senonoh terkait hubungan sedarah atau inses.
Tragisnya, para anggota grup saling bertukar informasi mengenai hal-hal inses yang tentunya melenceng dalam norma di Indonesia. (*)