Vonis Sudah Jatuh Tapi Aset SYL Belum Disita KPK, Kenapa?

17 Mei 2025
216

Jurnalmedia.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menyita aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 


SYL merupakan terpidana kasus pemerasan di lingkungan Kementan RI, yang sudah bergulir sejak 2024 lalu. 


KPK pun membeberkan alasan belum disitanya aset SYL ini, karena masih melakukan pendalaman perkara lain yakni TPPU. 


"Ada pun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).


Sementara itu, setelah mendapatkan hukuman penjara 12 tahun, SYL pun dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 


"Kemudian kami update juga bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Suka Miskin, di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara," jelas dia.


Tak hanya penjara, namun, SYL harus membayar denda hukuman yakni Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan USD30 ribu. SYL mengangsur membayar denda itu.


"Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ungkapnya.


Perjalanan Kasus SYL


KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara.


Hakim di tingkat pertama awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. KPK lalu mengajukan banding.


Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

 

SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi dari SYL dan tetap menghukum mantan Mentan itu dengan vonis 12 tahun penjara.


"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa," demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2).


Kasus pencucian SYL saat ini masih bergulir di KPK. Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.(*)



Tag

Memuat tag berita...