
Jurnalmedia.co - Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Penetapan tanggal 18 sebagai hari libur nasional sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.
Wamensesneg Juri Ardiantoro mengatakan penetapan hari libur yakni 18 Agustus sebagai hadiah dari pemerintah di bulan kemerdekaan.
"Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
Juri mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk perlombaan. Kata Juri, momentum ini diharapkan dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.
"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," ucap Juri.
Mensesneg Prasetyo Hadi menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI.
Ia meminta kantor kementerian hingga pemda memasang bendera Merah Putih.
SE tersebut terbit pada 28 Juli 2025 serta ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 Rl tahun 2025. Imbauan yang dilakukan adalah memasang dekorasi hingga memasang bendera Merah Putih di kantor masing-masing pada 1-31 Agustus 2025.