
Jurnalmedia.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan terdapat dua kluster kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Hal ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
"Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Sritex ini terbagi menjadi dua klaster," ujar Nurcahyo, Selasa (22/7/2025).
Nurcahyo menyebut klaster pertama melibatkan tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) yakni Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank Jawa Barat (BJB). Tiga bank tersebut memberikan kredit kepada Sritex.
Kejagung pun telah menetapkan para pejabat yang bertanggung jawab dalam pemberian kredit sebagai tersangka. Sebab kata dia, perlu dilakukan pendalaman dan pencarian alat bukti masih terus dilakukan oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan tentunya. Nantinya pengembangannya juga akan kami sampaikan," jelasnya.
Dalam keseluruhan perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Mereka diduga kuat bekerja sama untuk memuluskan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.
Dari kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, yang berasal dari kredit yang diberikan di Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB. Dana yang seharusnya diperuntukkan sebagai modal kerja, justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif.