Ini Respon Kejaksaan Agung dan KPK Usai Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto

04 Agustus 2025
86

Jurnalmedia.co - Kejaksaan Agung menegaskan, pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menghapus kesalahan yang dilakukan Tom dalam konstruksi kasus dugaan korupsi importasi gula.


Hal ini dikatakan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).


 “Ini pemberian abolisi, ya. Bukan pernyataan tidak bersalah dan sebagainya. Tolong dipahami itu," ujar Sutikno di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Senin (4/8/2025).


Kata Sutikno, abolisi merupakan penghentian perkara yang masih belum berkekuatan hukum tetap, baik proses maupun akibatnya.


"Proses itulah yang dihentikan dengan segala akibat hukumnya. Itu sesuai dengan bunyi keppresnya seperti itu,” kata Sutikno. 


Kata Sutikno, pemberian abolisi adalah hak prerogatif dari Presiden, bukan hasil pembuktian di persidangan yang menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan jaksa.


“Hak prerogatif presiden memberikan abolisi. Bukan perkara bebas karena tidak terbukti di persidangan," ucap Sutikno. 


"Ini namanya keputusan pemerintah, ya. Putusan pemerintah harus kita laksanakan, ya," sambungnya. 


Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya telah bekerja maksimal dalam melakukan proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.


“KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya, bahwa tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum, tetapi juga KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan sesuai standar etik KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Senin (4/8/2025).


Budi menegaskan KPK telah bekerja dengan baik, dan telah diuji oleh Dewan Pengawas KPK.


Dalam prosesnya, tim penyelidik dan penyidik telah bekerja dengan baik. Yakni dari mulai pengumpulan alat bukti, penyusunan dakwaan, tuntutan, hingga adanya putusan majelis hakim.


Hasto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana suap. Namun, Hasto dinyatakan tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan dan penuntutan. 


Majelis hakim menghukum Hasto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Dengan adanya putusan ini, maka alat bukti yang dikumpulkan KPK memang terbukti di pengadilan.


Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 


Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat pemberian persetujuan abolisi dan grasi sebagaimana yang diajukan presiden.


"DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," ujar Dasco serta perwakilan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, dikutip Jumat (01/8/2025).


Rapat DPR juga membahas tentang persetujuan atas surat presiden mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 orang termasuk kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025.


Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bebas dari Penjara


Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari penjara usai mendapat abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.


Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Sementara, Hasto Kristiyanto juga keluar dari Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK, pada Jumat (1/8/2025).


Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari penjara usai mendapat abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.


Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Sementara, Hasto Kristiyanto juga keluar dari Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK, pada Jumat (1/8/2025).

Tag

Memuat tag berita...