MUI Solo Sesalkan Restoran Ayam Goreng Widuran Solo Pakai Bahan Nonhalal: Ini Ada Unsur Penipuan

28 Mei 2025
202

Jurnalmedia.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo menyesalkan kasus Restoran Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan nonhalal dalam penyajiannya.

Ketua MUI Solo, Abdul Aziz Ahmad menilai, ada unsur penipuan yang dilakukan Restoran Ayam Goreng Widuran. Hal tersebut kata dia, merugikan konsumen yang beragama muslim.


"Kami dari MUI sangat menyesal, menyesalkan, sangat menyesalkan perlakuan tersebut karena itu kan ada unsur penipuan, merugikan konsumen," ujar Abdul ditemui di kompleks Ponpes Ta'mirul Solo, dikutip Jurnalmedia.co, Rabu (2/5/2025).


Ia menuturkan, masyarakat secara umum menganggap ayam sebagai bahan makanan yang halal. Namun, ternyata terdapat penambahan bahan nonhalal tanpa transparansi membuat makanan tersebut menjadi haram secara hukum Islam.


"Karena orang jualan ayam, ayam goreng itu tahunya kan halal karena karena memang ayam itu menurut Islam kan halal, kan halal ya. Nggak tahunya dicampur dengan yang haram yaitu minyak babi," kata Abdul.


Lebih lanjut, Abdul menuturkan, dengan tercampurnya bahan itu, makanan yang halal menjadi tidak halal. 


"Jadi ya akhirnya ayam yang seharusnya halal menjadi haram. Nah, ini yang yang ada unsur penipuan, nggak jujur. Kami selalu menyesalkan usaha yang seperti itu kuliner tapi tidak jujur karena merugikan konsumen," ucap Abdul.


Karena itu, pihaknya menyerahkannya kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti secara hukum dan administratif. 


Ia menekankan, pentingnya pengawasan dan sertifikasi halal agar kasus serupa tidak terulang.


"Kami serahkan ke pemerintah (kasus tersebut). MUI sudah membuat semacam pernyataan sikap tentang makanan yang nonhalal, makanan yang halal dan makanan yang nonhalal itu harus dipisah, kalau rumah makan kalau jualan halal ya harus halal semua jangan dicampur dengan yang haram kalau haram ya harus harus jelas ada pemberitahuan nonhalal," tandasnya.


Restoran Ayam Goreng Widuran di Solo menjadi sorotan lantaran mengggunakan bahan olahan nonhalal, yakni minyak babi. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Solo langsung merespon dengan menutup sementara restoran tersebut.


MUI Dorong Proses Hukum


Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan, kasus Ayam Goreng Widuran dapat merusak reputasi kota Solo, khususnya pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum. 


"Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo," ujar  Ni'am yang dikutip dari laman MUI, Selasa (27/5/2025).


Niam menuturkan, kasus Widuran juga dapat merugikan pelaku usaha Kota Solo, merusak kepercayaan publik kepada seluruh Kota Solo, dan berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo.


"Pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah, baik administratif maupun hukum agar tidak berdampak buruk bagi Kota Solo," ucap Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Tag

Memuat tag berita...