Ketua MUI Dorong Kasus Ayam Goreng Widuran Solo Diproses Hukum

27 Mei 2025
401

Jurnalmedia.co - Majelis Ulama Idonesia ikut merespon terkait kasus restoran Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan olahan nonhalal yakni minyak babi.


Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan, kasus Ayam Goreng Widuran dapat merusak reputasi kota Solo, khususnya pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum. 


"Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo," ujar  Ni'am yang dikutip dari laman MUI, Selasa (27/5/2025).


Niam menuturkan, kasus Widuran juga dapat merugikan pelaku usaha Kota Solo, merusak kepercayaan publik kepada seluruh Kota Solo, dan berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo.


"Pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah, baik administratif maupun hukum agar tidak berdampak buruk bagi Kota Solo," ucap Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.


Lebih lanjut, Niam menekankan, aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut. 


Kata dia, pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. 


"Pelaku usaha harus patuh pada undang-Undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai," ucap Ni'am.


Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan ayam termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi. Tetapi kata Niam, jika tidak disembelih secara benar, maka bisa haram, hukumnya seperti bangkai. 


"Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi," ucap dia.


Karena itu, Ni'am mengingatkan bahwa pemastian halal tidak hanya dilihat pada menu dan bahannya saja, tetapi harus dipastikan proses pengolahannya. 


"Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal," ungkap Niam.


Selain itu, Niam menyebut, kasus Ayam Goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah ini memberikan pelajaran penting setiap Muslim perlu berhati-hati memilih tempat kuliner. 


"Harus dipastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya dan kendali indikasi-indikasinya," katanya.


Restoran Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara


Restoran Ayam Goreng Widuran di Solo menjadi sorotan lantaran mengggunakan bahan olahan nonhalal, yakni minyak babi. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Solo langsung merespon dengan menutup sementara restoran tersebut.


Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kabar dari sebuah rumah makan legendaris di Kota Solo. Ayam Goreng Widuran, yang sudah ada sejak  lebih dari 50 tahun mendadak menjadi sorotan lantaran menggunakan minyak goreng babi.


Hal tersebut pun menjadi perbincangan netizen, terutama para pelanggan setia yang selama ini mengira ayam goreng yang mereka nikmati adalah halal.


Pascaviral, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya buka suara. Manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan Instagram mereka.


"Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat," tulis penjelasan manajemen dikutip Senin (26/5/2025).


Manajemen mengklaim, sejak awal telah mencantumkan keterangan tidak halal di semua cabang restorannya. 


"Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami.Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Hormat kami, Manajemen Ayam Goreng Widuran," tulis manajemen.

Tag

Memuat tag berita...